Wednesday, October 21, 2015

Kemenaker Tegaskan Tak Ada PHK Akibat Bencana Asap

Bencana kabut asap yang terjadi di banyak wilayah di Indonesia, tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga merugikan sektor industri. 


Penutupan sejumlah pabrik di beberapa titik asap seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua, jumlahnya masih belum bisa ditentukan.

"Belum ada angkanya, karena ini perusahaan tutup, bukan tutup langsung memberhentikan pekerjanya, tapi hanya bersifat sementara," kata Ruslan Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada VIVA.co.id saat ditemui di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2015.

Irianto menolak kalau pemberhentian sementara operasi pabrik tersebut dikatakan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini belum bisa dikatakan PHK. Ini diberhentikan sementara, menunggu cuaca pulih sampai nanti bisa beroperasi lagi," tambahnya.

Mengenai tenggang waktu, antara buruh dengan pengusaha memiliki kesepakatan waktu berhenti operasi yang berbeda, tergantung dari kondisi cuacanya.

"Tenggang waktu tidak semua sama, tergantung setiap daerah bagaimana kondisi cuacanya. Bisa sebulan atau dua bulan, selama tidak bekerja hak-hak karyawan tetap dipenuhi," kata Irianto.
sumber ; http://bisnis.news.viva.co.id

Romeltea Media
Seputar Anak Kampung Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

Post a Comment

 
back to top