Bencana kabut asap yang terjadi di banyak
wilayah di Indonesia, tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga
merugikan sektor industri.
Penutupan sejumlah pabrik di beberapa titik asap seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua, jumlahnya masih belum bisa ditentukan.
"Belum ada angkanya, karena ini perusahaan tutup, bukan tutup
langsung memberhentikan pekerjanya, tapi hanya bersifat sementara," kata
Ruslan Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, pada VIVA.co.id saat ditemui di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2015.
Irianto menolak kalau pemberhentian sementara operasi pabrik tersebut dikatakan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini belum bisa dikatakan PHK. Ini diberhentikan sementara, menunggu cuaca pulih sampai nanti bisa beroperasi lagi," tambahnya.
Mengenai tenggang waktu, antara buruh dengan pengusaha memiliki
kesepakatan waktu berhenti operasi yang berbeda, tergantung dari kondisi
cuacanya.
"Tenggang waktu tidak semua sama, tergantung setiap daerah
bagaimana kondisi cuacanya. Bisa sebulan atau dua bulan, selama tidak
bekerja hak-hak karyawan tetap dipenuhi," kata Irianto.
sumber ; http://bisnis.news.viva.co.id



Be the first to reply!
Post a Comment