Friday, November 6, 2015

lstri Plt Gub Sumut di selidiki KPK atas Kasus Suap DPRD

lstri Plt Gub Sumut di selidiki KPK atas Kasus Suap DPRD
lstri Plt Gub Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengembangkan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Salah satunya menelisik mengenai keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara ini. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, termasuk Gatot serta 5 orang dari pihak DPRD Provinsi Sumut yang diduga sebagai penerima suap.

"(Pengembangan) ke semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang kemarin. Dilihat ada dua alat bukti yang cukup apa tidak," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Jumat, 6 November 2015.

KPK menduga ada beberapa pihak lain dari DPRD yang turut menerima suap.Beberapa di antaranya disebut telah mengembalikan uang suap itu kepada KPK. Salah satunya Evi Diana, istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi.

Menurut Johan, pihaknya tengah mendalami mengenai penerimaan suap oleh Evi. "Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami. Kita tidak mengatakan 5 orang DPRD berhenti, dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat," ujar Johan.

Diketahui KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.

Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut 2015.

Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.

Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.

Kelima orang tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Romeltea Media
Seputar Anak Kampung Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

Post a Comment

 
back to top